Skip to main content
PPID LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Penjamin Simpanan

Profil Singkat PPID

Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LPS turut aktif dalam keterbukaan Informasi dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam struktur LPS. Keberadaan PPID diharapkan dapat membantu alur permintaan dan penyebaran Informasi terkait LPS kepada publik.

Sesuai peraturan internal LPS, jabatan PPID diisi oleh pemimpin unit kerja yang membidangi Kesekretariatan Lembaga. Posisi PPID LPS saat ini dijabat oleh Annas Iswahyudi.

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi:

  1. Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  2. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik yang disediakan untuk publik;
  3. Melakukan uji konsekuensi terhadap Informasi Publik yang dikecualikan; dan
  4. Melakukan tugas dan tanggung jawab lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi PPID

Visi:

Menjadikan Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga publik yang transparan dengan menyediakan pelayanan informasi yang prima bagi masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan.

Misi:

  1. Menjalankan praktik keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui digitalisasi dan pengelolaan Sumber Daya Manusia yang profesional
Bagikan:
Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel