Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LPS turut aktif dalam keterbukaan Informasi dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam struktur LPS. Keberadaan PPID diharapkan dapat membantu alur permintaan dan penyebaran Informasi terkait LPS kepada publik.
Sesuai peraturan internal LPS, jabatan PPID diisi oleh pemimpin unit kerja yang membidangi Kesekretariatan Lembaga. Posisi PPID LPS saat ini dijabat oleh Annas Iswahyudi.