
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
PP No. 33 Tahun 2020Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
PP No. 33 Tahun 2020