Skip to main content
Kebijakan Terkait COVID-19

LPS Terbitkan Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2020

Dibaca: 151 By 24 Juli 2020Februari 7th, 2023No Comments
PPID LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

SIARAN PERS

Nomor:   25 /VII/2020

LPS Terbitkan Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2020

Jakarta, 24 Juli 2020. LPS telah menerbitkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020.

PLPS Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama OJK, mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS serta tata cara pemilihan penanganan dan pelaksanaan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.

Pemeriksaan LPS bersama OJK dilakukan dalam rangka persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan bank. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksaan bersama LPS dan OJK. Pelaksanaan pemeriksaan bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke OJK. Laporan hasil pemeriksaan LPS bersama OJK digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan Bank Gagal.

Ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS Nomor 3 tahun 2020 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan.

Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

“Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK,” ujar Halim. Selanjutnya Halim Alamsyah menambahkan bahwa penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.

Selanjutnya, dalam PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test). Beberapa kriteria tersebut yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor dan efektivitas penanganan permasalahan bank.

Muhamad Yusron,

Sekretaris Lembaga

081776650505

humas@lps.go.id

Bagikan:
Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel