Skip to main content

Layanan Permintaan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Penjamin Simpanan

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  • Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID LPS melalui (alamat PPID LPS) surat, email, telepon atau kontak whatsapp serta datang langsung Gedung Pacific Century Place Lt 31, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 10 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
  • Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir dan memenuhi kelengkapan syarat permohonan yaitu salinan KTP untuk perorangan dan surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum (untuk lembaga/organisasi)
  • Apabila berkas permohonan informasi lengkap, pemohon akan menerima tanda bukti yang diberikan oleh petugas layanan informasi. Selanjutnya, PPID LPS akan memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Pemberian jawaban dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya.
  • Jika berkas permohonan tidak lengkap maka PPID LPS akan meminta kelengkapan data. Berkas lengkap akan diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
  • Jika pemohon informasi puas dengan jawaban informasi publik yang diberikan oleh PPID LPS, maka proses permohonan publik selesai.

Prosedur Keberatan Permohonan Informasi Publik

  • Pemohon Informasi Publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada Atasan PPID secara daring, surat, atau datang langsung ke Gedung Pacific Century Place Lt 31, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 10 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
  • Setiap Pemohon dapat mengajukan Keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut:
    1. Penolakan atas permintaan infromasi berdasarkan alasan pengecualian sebagai berikut:
      1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
      2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
      3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
      4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
      5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
      6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
      7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat Pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
      8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia Pribadi
      9. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
    2. Tidak disediakannya informasi berkala
    3. Tidak ditanggapinya permintaan infromasi
    4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
    5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
    7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
  • Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/ surat kuasa/ bukti pengesahan badan hukum). Selanjutnya pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari Petugas Layanan Informasi
  • Atasan PPID LPS menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID LPS untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima
  • Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan maka, dalam waktu 14 hari kerja pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  • ​Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi.
  • Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 Hari Kerja setelah diterimanya tanggapan dari atasan PPID.
  • Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau Ajudikasi Nonlitigasi paling lambat 14 Hari Kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
  • Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 Hari Kerja.

Puslinfo LPS

Sekretariat Lembaga

Equity Tower Lt 20,
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia

Pusat Layanan Informasi LPS

154 / 021-154
+62-811-1154-154 (Hanya WhatsApp)
informasi[at]lps.go.id

Permintaan Informasi
Bagikan:
Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel